PENGAWASAN VERIFIKASI FAKTUAL KE-2 DUKUNGAN BAKAL CALON DPD DALAM PEMILU 2024
Fasilitasi Pembinaan Aparatur Administrasi dan Konsolidasi
Senin, 20/03/2023, "Fasilitasi Pembinaan Aparatur Administrasi dan Konsolidasi Sekretariat, Komisioner Panwaslucam, & PKD se-Kecamatan Bangsri dalam Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak 2024 ". Dalam acar tersebut dihadiri oleh seluruh PKD, komisioner panwaslucam Bangsri dan kepala sekretariat beserta jajarannya.
PENGAWASAN UJI PETIK PANWASLU DESA SE KECAMATAN BANGSRI
Tahapan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan jika proses coklit dilakukan dengan baik sesuai prosedur pelaksanaannya. Selain itu pula, pengawasan bertujuan untuk mengidentifikasi tiap rumah atau Kepala keluarga yang sudah di coklit juga sudah ditempeli stiker. Jika belum dicoklit namun sudah di tempeli stiker ataupun sebaliknya jika sudah di coklit namun belum ditempeli stiker maka Panwaslu Desa dapat membuat laporan pengawasan atas temuannya tersebut.
PANWASLU DESA SE KECAMATAN BANGSRI LAKUKAN PENGAWASAN MELEKAT PADA CALON PEMILIH PEMILU 2024
Pada tanggal 12-19 Februari 2023, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa se-Kecamatan Bangsri telah melaksanakan pengawasan melekat kepada Pantarlih dalam proses pemutakhiran data pemilih dengan mekanisme Coklit. Panwaslu Desa mengawasi Pantarlih dalam melaksanakan Coklit dengan cara bersama Pantarlih mendatangi Pemilih secara langsung.
Coklit merupakan kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data (PPDP /Pantarlih) dengan menemui pemilih secara langsung dari rumah kerumah. Seiring dengan berjalannya waktu, penggunaan teknologi informasi di era saat ini menjadi suatu keharusan. Inovasi dan efisiensi menjadi hal utama yang harus diperhatikan. Begitu juga didalam bidang kepemiluan. Maka dari itu coklit yang akan dilaksanakan oleh pantarlih di setiap desa mulai hari ini tanggal 12 Februari 2023 menggunakan basis elektronik (e-coklit). Hal ini bertujuan agar proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien.
Dalam melaksanakan kegiatan Coklit, berikut yang dilakukan oleh Pantarlih:
- Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;
- Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih
- Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;
- Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
- Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-elektronik;
- Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;
- Menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah;
- Mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;
- Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan
- Menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
SALAM AWAS !!
GELAR RAPAT KOORDINASI DAN BIMBINGAN TEKNIS PANWASLU KELURAHAN / DESA SE KECAMATAN BANGSRI
Dalam acara tersebut dihadiri oleh :
1. Komisioner Panwaslu Kecamatan Bangsri
2. Kepala Sekretariat Panwaslu kecamatan Bangsri beserta staff dan jajarannya
3. Panwaslu Kelurahan / Desa se Kecamatan Bangsri
Panwaslu kelurahan / desa harus mampu membangun hubungan komunikasi yang baik serta berkoordinasi dengan stakeholder dilingkungan kelurahan / desa. Guna untuk mencegah atau meminimalisir pelanggaran sejak dini. Selain itu pula bimtek tersebut bertujuan untuk peningkatan kapasitas bertujuan supaya penyelenggara pemilu bisa menjalankan tugas dengan profesional sesuai dengan aturan yg ada didalam kepemiluan atau PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum). Sehingga dalam pelaksanaan verifikasi faktual pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan daerah dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan regulasi yang ada.
PELANTIKAN PANTARLIH DAN BIMTEK COKLIT DATA PEMILIH DALAM PEMILU 2024 SE-KECAMATAN BANGSRI
Salam AWAS !!