Pada tanggal 12-19 Februari 2023, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa se-Kecamatan Bangsri telah melaksanakan pengawasan melekat kepada Pantarlih dalam proses pemutakhiran data pemilih dengan mekanisme Coklit. Panwaslu Desa mengawasi Pantarlih dalam melaksanakan Coklit dengan cara bersama Pantarlih mendatangi Pemilih secara langsung.
Coklit merupakan kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data (PPDP /Pantarlih) dengan menemui pemilih secara langsung dari rumah kerumah. Seiring dengan berjalannya waktu, penggunaan teknologi informasi di era saat ini menjadi suatu keharusan. Inovasi dan efisiensi menjadi hal utama yang harus diperhatikan. Begitu juga didalam bidang kepemiluan. Maka dari itu coklit yang akan dilaksanakan oleh pantarlih di setiap desa mulai hari ini tanggal 12 Februari 2023 menggunakan basis elektronik (e-coklit). Hal ini bertujuan agar proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien.
Dalam melaksanakan kegiatan Coklit, berikut yang dilakukan oleh Pantarlih:
- Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;
- Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih
- Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;
- Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
- Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-elektronik;
- Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;
- Menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah;
- Mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;
- Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan
- Menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
SALAM AWAS !!
Dear readers, after reading the Content please ask for advice and to provide constructive feedback Please Write Relevant Comment with Polite Language.Your comments inspired me to continue blogging. Your opinion much more valuable to me. Thank you.