Recent Posts

PENGAWASAN UJI PETIK PANWASLU DESA SE KECAMATAN BANGSRI

No Comments
Panwaslu Desa se Kecamatan Bangsri setelah melaksanakan pengawasan Melekat kemudian dilanjutkan dengan Uji Petik mulai hari Senin, 20 Februari s.d 14 Maret 2023, Dalam tahapan ini, Panwaslu Desa memastikan proses pencocokan dan penelitian dengan menggunakan Formulir Model A-Daftar Pemilih yang dijadikan basis data yang dilakukan oleh Pantarlih, dilakukan dengan cara pengawasan terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian di setiap TPS. Panwaslu Desa mencari informasi dengan mendatangi minimal 10 Kepala Keluarga per hari dalam satu desa dengan sebaran pada seluruh TPS yang ada di desa tersebut. 

Tahapan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan jika proses coklit dilakukan dengan baik sesuai prosedur pelaksanaannya. Selain itu pula, pengawasan bertujuan untuk mengidentifikasi tiap rumah atau Kepala keluarga yang sudah di coklit juga sudah ditempeli stiker. Jika belum dicoklit namun sudah di tempeli stiker ataupun sebaliknya jika sudah di coklit namun belum ditempeli stiker maka Panwaslu Desa dapat membuat laporan pengawasan atas temuannya tersebut.



PANWASLU DESA SE KECAMATAN BANGSRI LAKUKAN PENGAWASAN MELEKAT PADA CALON PEMILIH PEMILU 2024

No Comments

 

       

 


Pada tanggal 12-19 Februari 2023, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa se-Kecamatan Bangsri telah melaksanakan pengawasan melekat kepada Pantarlih dalam proses pemutakhiran data pemilih dengan mekanisme Coklit. Panwaslu Desa mengawasi Pantarlih dalam melaksanakan Coklit dengan cara bersama Pantarlih mendatangi Pemilih secara langsung.

Coklit merupakan kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data (PPDP /Pantarlih) dengan menemui pemilih secara langsung dari rumah kerumah. Seiring dengan berjalannya waktu, penggunaan teknologi informasi di era saat ini menjadi suatu keharusan. Inovasi dan efisiensi menjadi hal utama yang harus diperhatikan. Begitu juga didalam bidang kepemiluan. Maka dari itu coklit yang akan dilaksanakan oleh pantarlih di setiap desa mulai hari ini tanggal 12 Februari 2023 menggunakan basis elektronik (e-coklit). Hal ini bertujuan agar proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien. 

Dalam melaksanakan kegiatan Coklit, berikut yang dilakukan oleh Pantarlih:

  • Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;
  • Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih
  • Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;
  • Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
  • Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-elektronik;
  • Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;
  • Menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah;
  • Mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;
  • Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan
  • Menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih. 

SALAM AWAS !!

GELAR RAPAT KOORDINASI DAN BIMBINGAN TEKNIS PANWASLU KELURAHAN / DESA SE KECAMATAN BANGSRI

No Comments




 
 
Bimbingan teknis  (Bimtek) dan Rapat Koordinasi Panwaslu Kelurahan / Desa Se-kecamatan Bangsri pada hari Minggu, 19 Februari 2023 bertempat di Gedung PWRI Kecamatan Bangsri.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh :
1. Komisioner Panwaslu Kecamatan Bangsri
2. Kepala Sekretariat Panwaslu kecamatan Bangsri beserta staff dan jajarannya
3. Panwaslu Kelurahan / Desa se Kecamatan Bangsri

Panwaslu kelurahan / desa harus mampu membangun hubungan komunikasi yang baik serta berkoordinasi dengan stakeholder dilingkungan kelurahan / desa. Guna untuk mencegah atau meminimalisir pelanggaran sejak dini. Selain itu pula bimtek tersebut bertujuan untuk peningkatan kapasitas bertujuan supaya penyelenggara pemilu bisa menjalankan tugas dengan profesional sesuai dengan aturan yg ada didalam kepemiluan atau PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum). Sehingga dalam pelaksanaan verifikasi faktual pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan daerah dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan regulasi yang ada.

PELANTIKAN PANTARLIH DAN BIMTEK COKLIT DATA PEMILIH DALAM PEMILU 2024 SE-KECAMATAN BANGSRI

No Comments
















 
Minggu, 12 Februari 2023 Panwaslu Kelurahan / Desa Se-Kecamatan Bangsri melakukan pengawasan dalam pelantikan pantarlih dan bimtek persiapan coklit data pemilih dalam pemilu 2024 di desa masing-masing secara serentak. Ada 12 desa se Kecamatan Bangsri yang melaksanakan bimtek coklit tersebut, yaitu desa Bangsri, Banjaragung, Banjaran, Bondo, Guyangan, Jerukwangi, Kedungleper, Kepuk, Papasasan, Srikandang, Tengguli,Wedelan. 

Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar sesuai dengan regulasi yang ada. Dengan resminya dilantik, pantarlih diharapkan dapat melaksanakan amanah tugas dan kewajibannya dengan baik sesuai prosedur teknis yang disampaikan ketika pelaksanaan bimbimbingan teknis persiapan  coklit pada masing-masing desa se Kecamatan Bangsri


Salam AWAS !!

BAWASLU JEPARA SIAPKAN JAJARAN UNTUK PENGAWASAN VERFAK PENCALONAN PERSEORANGAN

No Comments



Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara gelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bertempat di Gedung B Bawaslu Jepara , Jumat (3/2/2023).

Kegiatan ini dimaksudkan selain untuk memperkuat koordinasi juga agar Bawaslu Kabupaten Jepara hingga jajaran ke bawah memiliki satu pemahaman dalam proses pengawasan verifikasi faktual kesatu dalam pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tahun 2024.

Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko menyampaikan kegiatan kita saat ini sudah makin padat, dan berhimpitan antara mengawasi coklit dan verfak perseorangan.

Untuk pelaksanaan verfak calon DPD ini boleh dibilang tidak terlalu berbeda dg verfak parpol sebelumnya," ungkap Sujiantoko

Sementara itu anggota Bawaslu Jepara M. Zarkoni selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa memaparkan, jika KPU Kabupaten Jepara telah melakukan pleno verifikasi administrasi perbaikan ke satu.

Setekah vermin perbaikan kesatu, dilanjutkan verfak kesatu dimulai tanggal 6-26 Februari. Artinya ada waktu yang panjang untuk melakukan pengawasan, selain itu jumlah sampling yang relatif lebih sedikit, dibandingkan dengan verfak saat pendaftaran parpol," ucap M. Zarkoni

Ia juga menjelaskan terkait dengan verfak berdasarkan PKPU No.10/2022 Pasal 107 ayat (1) huruf (a) dilakukan dengan cara menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain; (b) atau meminta bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk mengumpulkan pendukung di Kantor PPS atau tempat lain yang disepakati.

Selanjutnya dalam Pasal (2) dalam hal pendukung tidak dapat ditemui di tempat tinggalnya atau tempat lain atau tidak dapat dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS melakukan verifikasi faktual kesatu dengan menggunakan sarana teknologi informasi.

"Saat vidcall ataupun melalui video rekaman harus tetap menunjukkan e-KTP dan kita pastikan identitasnya sesuai," tegasnya.

Selama proses verfak apabila hingga batas akhir tanggal 26 Februari nanti tidak bisa ditemui, tidak bisa dihubungi, tidak bisa dilakukan video call ataupun memberikan video rekaman maka dinyatakan TMS. Untuk menyatakan TMS sendiri harus ada tanda tangan saksi bisa dari tetangga ataupun keluarga.

M. Zarkoni mengimbuhkan bahwa untuk mengoptimalkan pengawasan verifikasi faktual Bawaslu Jepara telah menurunkan Pedoman Teknis untuk Pengawas Pemilu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa dalam hal melakukan pengawasan verifikasi faktual pada tahapan pencalonan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Pedoman ini mengatur tentang standart tata laksana pengawasan verifikasi faktual pada tahapan pencalonan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dilakukan oleh jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa. 

Dalam kegiatan yang diikuti 32 orang Panwaslu Kecamatan yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa se Kabupaten Jepara ini, masing-masing  Panwaslu Kecamatan  diharap segera berkoordinasi dengan PPK terkait mekanisme yang ditempuh dalam melaksanakan verfak. Menyusun rencana pengawasan sub tahapan verfak dan melaksanakan pengawasan serta pembinaan pada jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa.

"Dalam pengawasan Panwas untuk mengisi alat kerja pengawasan dan Form A serta melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Jepara terkait potensi pelanggaran dan potensi sengketa, sehingga Bawaslu Kabupaten Jepara  bisa segera mengidentifikasi apakah ada potensi pelanggaran atau tidak," pungkasnya.


PELANTIKAN DAN PEMBEKALAN PANWASLU DESA SE-KECAMATAN BANGSRI

No Comments

 






Senin, 6 Februari 2023 telah dilantik 12 Panwaslu Desa se-Kecamatan Bangsri dilanjutkan pembekalan oleh dua pemateri, yang pertama dari anggota PPK Kecamatan Bangsri divisi Pemutahiran Data Pemilih yaitu Muhammad Miftahul Umam, dilanjutkan dengan pemateri yang kedua dari ketua Panwaslu Kecamatan Bangsri Lilik Mabruri, S.Pd. divisi SDM, organisasi, data, dan informasi.

Selamat dan sukses atas dilantiknya Panwaslu Kelurahan / Desa se-Kecamatan Bangsri.

Semoga dapat melaksanakan tugas dengan amanah, untuk mensukseskan Pemilu 2024.


" Bersama rakyat awasi pemilu, Bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu ".

PENGUMUMAN PENETAPAN PANWASLU KELURAHAN /DESA TERPILIH SE KECAMATAN BANGSRI

No Comments






Pengumuman tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kelurahan / Desa terpilih sudah bisa di akses melalui website resmi Panwaslu Kecamatan Bangsri yaa!!


Ucapan selamat kepada 12 peserta yang lulus seleksi dan menjadi Anggota Panwaslu Kelurahan / Desa se Kecamatan Bangsri.

Semoga dapat mengemban amanah tugas dengan baik dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024.


Untuk nama-nama yang berhasil lulus pada seleksi dapat diakses pada link dibawah ini :


bit.ly/3DCHdEI


Sekali lagi di ucapkan selamat 😉 Dan untuk peserta yang belum beruntung lolos dalam kesempatan kali ini, jangan berkecil hati diucapkan terima kasih atas partisipasinya. 

Tetap semangat dan mari sukseskan Pemilu tahun 2024 😊💪

Superb