Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten
Jepara gelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bertempat di
Gedung B Bawaslu Jepara , Jumat (3/2/2023).
Kegiatan
ini dimaksudkan selain untuk memperkuat koordinasi juga agar Bawaslu Kabupaten
Jepara hingga jajaran ke bawah memiliki satu pemahaman dalam proses pengawasan verifikasi
faktual
kesatu
dalam pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) tahun 2024.
Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko menyampaikan kegiatan
kita saat ini sudah makin padat, dan berhimpitan antara
mengawasi coklit dan verfak perseorangan.
“Untuk
pelaksanaan verfak calon DPD ini
boleh dibilang tidak terlalu berbeda dg verfak parpol sebelumnya," ungkap
Sujiantoko
Sementara itu anggota Bawaslu Jepara M. Zarkoni
selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa memaparkan, jika KPU Kabupaten Jepara telah melakukan pleno
verifikasi administrasi perbaikan ke satu.
“Setekah vermin
perbaikan kesatu, dilanjutkan verfak kesatu dimulai
tanggal 6-26 Februari. Artinya ada
waktu yang panjang untuk melakukan
pengawasan, selain itu jumlah sampling yang relatif lebih
sedikit, dibandingkan dengan verfak
saat pendaftaran parpol,"
ucap
M. Zarkoni
Ia
juga menjelaskan terkait dengan verfak berdasarkan PKPU No.10/2022
Pasal 107 ayat (1) huruf (a) dilakukan dengan cara menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain; (b) atau
meminta bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk
mengumpulkan pendukung di Kantor PPS atau tempat lain yang disepakati.
Selanjutnya dalam Pasal (2) dalam hal pendukung tidak dapat ditemui di tempat
tinggalnya atau tempat lain atau tidak dapat dikumpulkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS melakukan verifikasi faktual
kesatu dengan menggunakan sarana teknologi informasi.
"Saat vidcall ataupun melalui video rekaman harus tetap menunjukkan e-KTP dan kita pastikan identitasnya sesuai," tegasnya.
Selama proses verfak apabila hingga batas akhir tanggal 26 Februari nanti tidak bisa ditemui, tidak bisa dihubungi, tidak bisa
dilakukan video call ataupun memberikan video rekaman maka dinyatakan TMS.
Untuk menyatakan TMS sendiri harus ada tanda tangan saksi bisa dari tetangga
ataupun keluarga.
M. Zarkoni mengimbuhkan bahwa untuk
mengoptimalkan pengawasan verifikasi faktual Bawaslu Jepara telah menurunkan Pedoman Teknis untuk Pengawas Pemilu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa dalam hal melakukan
pengawasan verifikasi faktual
pada tahapan pencalonan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Pedoman ini mengatur tentang standart tata laksana
pengawasan verifikasi faktual pada tahapan
pencalonan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dilakukan oleh jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa.
Dalam kegiatan yang diikuti 32 orang Panwaslu Kecamatan yang membidangi Divisi
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa se Kabupaten Jepara ini, masing-masing Panwaslu Kecamatan diharap segera berkoordinasi dengan PPK terkait mekanisme yang ditempuh dalam
melaksanakan verfak. Menyusun rencana pengawasan sub tahapan verfak dan
melaksanakan pengawasan serta pembinaan pada jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa.
"Dalam
pengawasan Panwas untuk mengisi
alat kerja pengawasan dan Form A serta melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten
Jepara terkait potensi pelanggaran dan potensi sengketa, sehingga Bawaslu Kabupaten Jepara bisa segera mengidentifikasi apakah ada
potensi pelanggaran atau tidak," pungkasnya.